Apakah Anak yang Pindah Agama Tetap Bisa Dapat Warisan?

Apakah Anak yang Pindah Agama Tetap Bisa Dapat Warisan?

Persoalan ahli waris beda agama ini sering banget muncul ketika orang tua yang beragama Islam meninggal dunia, tapi salah satu anaknya udah pindah agama. Dalam hukum waris Islam yang diatur di Kompilasi Hukum Islam (KHI), perbedaan agama ini jadi persoalan penting, karena ahli waris memang didefinisikan sebagai orang yang beragama Islam. Tapi, ini bukan berarti anak yang beda agama otomatis sama sekali nggak bisa dapat apa-apa dari harta peninggalan orang tuanya.

Ada perbedaan mendasar antara menerima warisan sebagai ahli waris, dengan menerima harta lewat jalur wasiat wajibah. Dalam praktiknya di pengadilan, Mahkamah Agung sebenarnya sudah mengembangkan yurisprudensi yang memungkinkan pihak non-Muslim tetap memperoleh bagian tertentu lewat wasiat wajibah ini.

 

Kedudukan Ahli Waris Beda Agama Menurut KHI

Kedudukan Ahli Waris Beda Agama Menurut KHI

KHI jadi salah satu rujukan utama dalam penerapan hukum kewarisan Islam di Indonesia. Pasal 171 huruf b menyebut pewaris sebagai orang yang beragama Islam saat meninggal dunia, dan meninggalkan ahli waris serta harta peninggalan. Sementara itu, Pasal 171 huruf c mendefinisikan ahli waris sebagai orang yang punya hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang secara hukum untuk jadi ahli waris.

Jadi, kalau seorang anak sudah berpindah agama sebelum orang tuanya meninggal, dia otomatis nggak memenuhi unsur agama sesuai definisi ahli waris dalam Pasal 171 huruf c KHI tersebut.

Ketentuan ini juga sejalan sama pendapat mayoritas ulama tentang larangan saling mewarisi antara Muslim dan non-Muslim. Dasarnya biasanya merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang intinya menyatakan bahwa orang Muslim dan orang kafir itu tidak saling mewarisi.

Artinya, dalam konteks waris beda agama dalam Islam, anak yang sudah berstatus non-Muslim itu nggak otomatis dapat bagian faraid seperti saudaranya yang tetap beragama Islam.

 

Jadi, Kalau Anak Pindah Agama, Apakah Tetap Dapat Warisan?

Pertanyaan yang sering muncul, anak yang pindah agama, apakah masih bisa dapat warisan?

Kalau yang dimaksud adalah warisan berdasarkan kedudukan sebagai ahli waris menurut KHI, jawabannya pada prinsipnya tidak. Perbedaan agama jadi penghalang untuk memperoleh bagian waris secara langsung.

Tapi, ceritanya nggak berhenti di situ aja. Mahkamah Agung sudah mengembangkan pendekatan lewat lembaga wasiat wajibah. Dalam yurisprudensi yang dihimpun Mahkamah Agung, anak yang tidak beragama Islam tetap bisa memperoleh bagian dari harta peninggalan lewat wasiat wajibah, meskipun kedudukannya bukan sebagai ahli waris.

Penting dipahami biar masyarakat nggak mencampuradukkan dua konsep ini. Nggak jadi ahli waris, bukan berarti dalam semua keadaan orang itu pasti nggak bisa dapat harta peninggalan sama sekali.

 

Wasiat Wajibah sebagai Jalan Alternatif Pemberian Harta

Wasiat wajibah ini sebenarnya mekanisme pemberian harta yang secara eksplisit diatur dalam Pasal 209 KHI, khususnya untuk anak angkat dan orang tua angkat. Besarannya paling banyak 1/3 dari harta warisan.

Tapi, KHI sendiri nggak secara eksplisit menyebut ahli waris non-Muslim sebagai penerima wasiat wajibah. Perluasan penerapannya justru muncul kemudian lewat yurisprudensi Mahkamah Agung.

Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1/Yur/Ag/2018, dirangkum bahwa wasiat wajibah bisa diberikan bukan cuma ke anak angkat sesuai Pasal 209 KHI, tapi juga ke pihak yang tidak beragama Islam. Yurisprudensi ini merujuk antara lain ke Putusan No. 368 K/Ag/1995 dan No. 51 K/Ag/1999.

Karena itu, kalau ada yang bilang anak beda agama pasti dapat 1/3, itu kurang tepat sebenarnya. Angka maksimal 1/3 memang tegas ada di Pasal 209 KHI, tapi khusus untuk kategori yang diatur pasal itu. Dalam perkara beda agama, jumlah yang diberikan tergantung pada putusan pengadilan dan pertimbangan hukum di masing-masing perkara.

 

Perkembangan Yurisprudensi Mahkamah Agung tentang Waris Beda Agama

Dari perkembangan hukumnya, terlihat kalau Mahkamah Agung sudah beberapa kali memberi ruang bagi pihak non-Muslim untuk mendapatkan harta peninggalan lewat wasiat wajibah.

Salah satu yang cukup penting adalah Putusan No. 368 K/Ag/1995, yang kemudian dicatat dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung. Kaidahnya menyatakan bahwa wasiat wajibah bisa diberikan kepada ahli waris yang tidak beragama Islam. Putusan No. 51 K/Ag/1999 kemudian ikut jadi bagian dari perkembangan yurisprudensi ini.

Perkembangan berikutnya terlihat di Putusan No. 16 K/Ag/2010, tentang pasangan yang berbeda agama. Mahkamah Agung juga pernah memberikan wasiat wajibah kepada pihak non-Muslim dalam perkara tersebut.

Bahkan, Putusan No. 331 K/Ag/2018 memberikan wasiat wajibah kepada pasangan non-Muslim sebesar 1/4 bagian, dalam perkara yang diputus berdasarkan keadaan konkret hubungan antar pihak yang bersangkutan.

Dari rangkaian putusan-putusan ini, terlihat jelas bahwa hak waris anak non-Muslim itu perlu dibedakan dari hak memperoleh bagian lewat wasiat wajibah. Mekanisme dan besarannya nggak bisa kamu samaratakan untuk setiap kasus, semuanya tergantung situasi konkret masing-masing.

 

FAQ

Apakah anak yang pindah agama tetap mendapat warisan? 

Menurut ketentuan KHI, anak yang tidak beragama Islam tidak memenuhi definisi ahli waris dalam Pasal 171 huruf c. Tapi, yurisprudensi Mahkamah Agung membuka kemungkinan pemberian harta lewat wasiat wajibah.

Apakah anak non-Muslim disebut ahli waris menurut KHI? 

Tidak. Pasal 171 huruf c KHI mensyaratkan ahli waris harus beragama Islam. Karena itu, anak non-Muslim tidak berkedudukan sebagai ahli waris dalam pembagian waris Islam menurut KHI.

Apa bedanya warisan dan wasiat wajibah? 

Warisan diberikan kepada pihak yang memenuhi syarat sebagai ahli waris berdasarkan hukum kewarisan. Sementara wasiat wajibah adalah mekanisme pemberian harta yang, dalam perkembangannya, juga bisa dipakai untuk pihak tertentu yang sebenarnya tidak berkedudukan sebagai ahli waris.

Editorial Team